Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi
konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas
mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan
Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong
menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah).
Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai
landasan perhitungan investasinya
Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi
konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik
perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti
yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta
tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri
sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat
diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru'
(dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa
ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di
antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional
pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan
dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah
ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan
menjadi hak milik perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar